
HarianUtama Pekanbaru – Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah liar di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Saat ini, di lokasi TPS liar itu telah dipasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan.
“Penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan,” kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (3/3/2026).
Disampaikannya, tim Gakkum DLHK Kota Pekanbaru secara bertahap telah menutup TPS sampah liar di sejumlah lokasi.
Dengan penutup TPS liar, warga diingatkan tak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Saat ini, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah untuk kemudian diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setempat.
“Maka kita ingatkan jangan ada lagi yang buang sampah sembarangan atau di TPS liar,” ujar Reza.
Jika masih didapati adanya warga yang membuang sampah sembarangan, lanjut dia, tim DLHK tidak segan menindak dan memberikan sanksi kepada warga bersangkutan.
“Karena membuang sampah sembarangan jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya bisa berupa denda,” tutup Reza.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul