
HarianUtama Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/laporan dari karyawan swasta yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (12/3/2026).
Disampaikannya, belasan aduan yang diterima tesebut sudah mulai ditindaklanjuti. Tahap awal, Disnaker melalui tim yang dibentuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR karyawan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Paling lambatnya, itu kan sampai H-7 (Idul Fitri),” ungkap Jamal.
Apabila THR karyawan tak kunjung dibayar sampai H-7, perusahaan bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi merahnya itu (terakhir) H-7. Kalau sekarang masih diingatkan supaya cepat (dibayarkan). H-7, itu tidak ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawan,” ucap Jamal.
Disebutkannya, bagi karyawan swasta yang belum dibayarkan THR, mereka bisa membuat aduan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah.
Pengaduan juga bisa secara online melalui laman https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
“Pengaduan THR ini kita buka sampai hari H (Idul Fitri),” tutup Jamal.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul