
HarianUtama Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memberikan sanksi kepada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman karena menunggak pajak.
Sanksi tersebut berupa pemasangan stiker bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah”.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan, pemasangan stiker di salah satu hotel itu merupakan sanksi administratif bagi objek pajak yang tidak melunasi kewajibannya.
“Stiker kita lepas kalau mereka mau bayar. Jadi, ini merupakan sanksi administratif, mereka tetap bisa beroperasi,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).
Disampaikan Denny, pengelola hotel bersangkutan telah menunggak pajak sejak beberapa tahun terakhir dengan nilai tunggakan yang cukup besar.
Pengelola hotel sebelumnya telah diberi surat teguran hingga pemanggilan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pengelola diminta segera melunasi tunggakan pajak.
Namun, terang Denny, pengelola tak kunjung melunasi kewajibannya sehingga diberikan sanksi administratif.
“Kalau tidak ada itikad baik, bisa kita berikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
“Dengan tindakan ini, kita harapkan wajib pajak agar segera membayar kewajibannya,” tutup Denny menambahkan.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul