
HarianUtama Pekanbaru – Sebanyak 29 warga yang membuang sampah sembarangan, terjaring dalam razia yang dilakukan tim penegakan hukum (gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Puluhan warga yang terjaring razia itu diberikan sanksi berupa pembayaran denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan, 29 warga bersangkutan diamankan di sejumlah titik saat membuang sampah di sembarang tempat dari Januari hingga Juni 2026.
“Jadi, terhitung dari Bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang,” ungkapnya, Rabu (15/7/2026).
Dari 29 warga yang membuang sampah sembarangan tersebut, terang Reza, tim gakkum telah mengumpulkan denda sebesar Rp11.950.000.
“Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah,” ucapnya.
Guna menjaga kebersihan kota, Reza mengajak seluruh pihak agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
“Harapan kita, tentu jangan ada lagi yang buang sampah sembarangan. Apalagi sekarang sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampah,” tutupnya.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul