
HarianUtama Pekanbaru – Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, mengingatkan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi jam operasional.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, izin operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Di samping itu, Markarius juga menegaskan agar tempat hiburan malam harus bebas dari aktivitas peredaran obat-obatan terlarang seperti narkoba maupun praktek prostitusi.
Untuk itu, ia memerintahkan kepada Satpol PP setempat meningkatkan pengawasan di lapangan guna memastikan seluruh THM mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Satpol PP harus rutin menggelar razia. Ini bukan hanya untuk mencegah adanya tempat hiburan malam yang buka sampai subuh, tapi juga mencegah tempat hiburan jadi lokasi peredaran narkoba dan prostitusi,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kata Markarius, bakal memberikan sanksi tegas terhadap THM yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan izin operasional.
“Maka kami dorong agar Satpol PP bersama instansi terkait bisa optimalkan razia dan penertiban,” pintanya.
Di samping itu, Markarius juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam memberantas perilaku menyimpang dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Karena perilaku LGBT ini sudah menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa, maka kita harus awasi pergaulan anak-anak kita,” tutupnya.***

More Stories
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul
Hotel Kelas Melati Rawan jadi Tempat Prostitusi, Wawako Markarius: Rp200 Ribu Bisa Nginap