
HarianUtama Pekanbaru – Kota Pekanbaru, Riau, saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
Produk hukum tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui rapat paripurna, bertempat di gedung DPRD setempat, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Walikota Markarius Anwar dan tiga Wakil Ketua DPRD di antaranya Tengku Azwendi Fajri, Dikky Suryadi Khusaini, dan Andry Saputra.
Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid dan Wakil Walikota Markarius Anwar.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang sudah mengesahkan perda ini, karena sudah cukup lama pembahasannya,” ucap Markarius, usai paripurna.
“Tentu ini sebagai bentuk bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD memiliki pandangan yang sama terakit pemenuhan hak-hak saudara kita yang penyandang disabilitas,” ulasnya.
Dengan sudah adanya dasar hukum dalam bentuk perda, terang Markarius, Pemko Pekanbaru akan mewajibkan seluruh perkantoran swasta untuk menyiapkan fasilitas yang ramah disabilitas.
Kemudian, Pemko Pekanbaru juga akan mendorong sekolah umum khususnya sekolah negeri agar lebih terbuka bagi penyandang disabilitas.
“Seperti di SMP 6, sekarang itu ada 8 anak disabilitas di situ. Jadi selama mereka bisa mengikuti (pembelajaran), tidak ada masalah mereka di sekolah umum,” tegas Markarius.
“Kecuali memang kebutuhan khusus perlu penanganan khsus yang tidak ada di sekolah umum, itu dia memang harus masuk ke sekolah khusus disabilitas,” tutupnya.***

More Stories
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul
Hotel Kelas Melati Rawan jadi Tempat Prostitusi, Wawako Markarius: Rp200 Ribu Bisa Nginap