
HarianUtama Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi sampah agar tidak melayani pembayaran secara tunai.
Sebab, saat ini pembayaran retribusi sampah sudah diterapkan secara non tunai. Warga bisa membayarkan kewajibannya melalui BRI dan Bank Riau Kepri Syariah.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, lantarannya banyaknya aduan yang diterima baik oleh pihaknya maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pungutan retribusi sampah secara tunai.
“Sudah terlalu banyak laporan masuk ke APH, ke kita, itu mereka (oknum) melakukan pungli (pungutan liar) di lapangan,” ucapnya, Rabu (9/10/2024).
Ia mengatakan, untuk petugas DLHK yang turun ke tengah-tengah masyarakat, mereka bertugas mensosialisasikan sistem pembayaran retribusi sampah non tunai. Mereka juga dibekali Surat Perintah Tugas (SPT).
“Kemarin kita sudah keluarkan SPT, tapi SPT nya tidak kita pakai untuk memungut retribusi,” tegasnya.
Selain untuk sosialisasi, petugas DLHK sekaligus menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada warga wajib retribusi sampah. Di SKRD dijelaskan besaran retribusi yang harus dibayarkan.
“Jadi, mereka (petugas) hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai,” tutup Reza.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul