
HarianUtama Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan piutang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penghapusan piutang UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini menyebutkan, saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi dari pemberitaan media tentang adanya program penghapusan piutang UMKM tersebut.
“Kalau juknisnya sudah kita terima, nanti baru kita sosialisasikan,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Menurut Sarbaini, penghapusan piutang UMKM yang diprogramkan Presiden Prabowo itu tentu sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.
“Karena itu kita ucapkan syukur Alhamdulillah dengan adanya program pusat untuk penghapusan piutang UMKM. Ini kan jadi angin segar bagi pelaku UMKM di daerah,” tutupnya.
Seperti diketahui, dengan penghapusan piutang UMKM, Pemerintah Pusat berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul