
HarianUtama Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana untuk memberikan keringanan kepada pedagang eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) kantor toko (kanto) di Sukaramai Trade Center (STC).
“Salah satunya mungkin tarif sewanya mungkin bisa didiskon dan sebagainya,” kata Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, usai memimpin pertemuan dengan perwakilan pedagang eks pemegang HGB kanto STC, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (4/8/2026).
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang akan diambil untuk penyelesaian persoalan HGB STC tidak boleh bertentangan dengan hukum.
“Kita kan gak mau juga melanggar hukum. Kita gak mau juga dengan dikurangi (tarif sewa), seolah-olah ini mengabaikan aset. Nanti ada komplikasi hukum pula pada kita,” tegas Markarius.
“Untuk itu, kita akan konsultasikan lagi. Kalau memungkinkan (diberi keringanan), mengapa tidak. Karena konsepnya, pak walikota ingin membantu kawan-kawan pedagang,” ulasnya.
Terkait HGB kanto STC sendiri, dijelaskan Markarius tidak bisa dilakukan perpanjangan sesuai keinginan pedagang. Hal itu sesuai hasil konsultasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru ke Kemendagri dan KPK.
“Jadi secara regulasi (aturan) tidak boleh diperpanjang, karena itu kontraknya dulu bangun guna serah, BGS. Setelah dibangun oleh pemegang HGB, dimanfaatkan selama masa kontrak 25 tahun, setelah diserahkan ke pemerintah kota dan itu menjadi aset pemerintah kota,” ucapnya.
“Maka itu, hari ini ini kita undang (perwakilan pedagang). Kita jelaskan hasil konsultasi kita (ke Kemendagri dan KPK),” tutup Markarius.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul