
HarianUtama Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak membangun lapak tempat berjualan di sembarang tempat seperti di atas bahu dan trotoar jalan, serta di atas saluran pembuangan air.
Selain merusak keindahan dan ketertiban kota, keberadaan lapak PKL di atas trotoar dan bahu jalan juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (20/7/2026).
Kemudian untuk lapak yang dibangun di atas saluran pembuangan air atau drainase, dapat memicu terjadinya banjir pasca hujan karena air tidak dapat mengalir dengan lancar menuju ke anak sungai.
“Kita tidak mau juga bahwa (usaha) PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang,” ujar Agung.
Untuk itu, para PKL dihimbau supaya bisa berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan pemerintah.
Saat ini terdapat sejumlah tempat berjualan resmi bagi PKL dan pelaku UMKM seperti di seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta di Taman Labuai Jalan Jenderal Sudirman.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul