
HarianUtama Pekanbaru – Angkutan sampah mandiri dari luar daerah yang membuang sampah sembarangan ke wilayah Kota Pekanbaru, diancam sanksi pidana.
“Bisa saja terjerat pidana, apabila alat buktinya cukup. Bisa kena hukum pidana kalau memang sudah berulang kali,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).
Disampaikannya, sejauh ini sudah terdapat beberapa angkutan sampah mandiri yang berhasil ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas LHK saat membuang sampah dari luar daerah ke wilayah Pekanbaru.
Angkutan sampah mandiri tersebut, terang Desheriyanto, telah diberikan sanksi berupa pembayaran denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jadi untuk pelaku buang sampah sembarangan bakal kena sanksi denda, sebab kita sudah berulang kali memberi peringatan,” tegasnya.
Untuk meminimalisir aktivitas angkutan mandiri yang membuang sampah dari luar daerah ke wilayah Pekanbaru, Desheriyanto mengajak semua warga untuk turut serta mengawasi.
Warga diminta memberikan laporan ketika mendapati adanya pelaku pembuangan sampah sembarangan. “Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu bakal kita tindak,” tutupnya.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul