
HarianUtama Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban sekaligus membongkar lapak yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di atas bahu dan trotoar Jalan HR Soebrantas dan Arifin Ahmad.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Selasa (5/5/2026).
Usai penertiban, Desheriyanto menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran para PKL di dua ruas jalan tersebut tak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya sudah dilayangkan.
“Surat peringatan sudah kita berikan hampir ke 50 PKL di sana. Kita minta untuk tidak berjualan di bahu jalan. Tapi sampai hari ini mereka masih tetap berjualan, makanya kita tertibkan lagi,” ungkapnya.
Setelah ditertibkan, kata Desheriyanto, para PKL kembali diingatkan agar tak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.
Para PKL juga dilarang mendirikan lapak dan menempatkan fasilitas berdagang seperti gerobak di bahu dan trotoar jalan. Sebab, keberadaan lapak dan gerobak mengganggu keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Jadi, ke depannya kita minta agar PKL ini tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang melanggar aturan. Tadi juga kita sampaikan surat peringatan,” tutup Desheriyanto.***

More Stories
PJJ PAUD Hingga SMP di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 17 Oktober
Hotel Dafam Pekanbaru Hadirkan “October Weekday Deal”, Menginap Nyaman Mulai dari Rp498.950
STIMIK Indragiri Pekanbaru Gelar Wisuda Akbar ke-V, LLDIKTI XVII Dorong Target Akreditasi Unggul